MENARAnews, Rohil (Riau) – Aksi damai mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI), Senin (20/11/2017), berujung pembubaran oleh pihak Polres Rohil. Hal demikian, dikarenakan massa aksi tidak memenuhi unsur aturan yang berlaku seperti yang diatur dalam aturan UU no. 9 tahun 1998.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH, melalui Kabg Ops Polres Rohil, Kompol Antoni Lumbangaol, menegaskan jika pihaknya tetap menegakkan aturan tersebut.
Guna mengakomodir aspirasi pengunjuk rasa, pihak kepolisian mengizinkan dilakukan langkah mediasi antara DPRD Rohil dengan perwakilan massa aksi.
Digelar diruang tamu Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan, dilakukan dengan cara dialog dalam hal ini penyampaian aspirasi dari kira 50 mahasiswa diwakili oleh lima (5) mahasiswa dan satu (1) orang dari perwakilan masyarakat.
Mediasi dihadiri Ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan, Wakil Ketua, Abdul Khosim, Anggota, Suryatati, Habib Nur, Amansyah, Abu Khoiri serta sejumlah dari pihak Kepolisian Rohil, Kabag Ops Polres, Kompol Antoni Lumbagaol dan Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi S.Ik.
Salah satu tuntutan aspirasi yang disampaikan yakni, gaji pegawai honorer Pemkab Rohil yang belum dibayarkan.
Disela-sela penyampaian aspirasi demi mengedepankan kepentingan banyak umat, Presiden Hipemarohi, Abunawas menerangkan bahwa dirinya menggadaikan ponsel dan motor milik saudaranya guna biaya gerakan aksi damai tersebut. Hal ini dilakukan guna menepis opini warga dalam hal kurang menyenangkan. (wrc/zmi)