MENARAnews, Tuba (Lampung)_Tokoh masyarakat yang juga mantan Camat Menggala 1986-1989, Ruhiyat Kusuma Yudha, menilai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang, Drs. Merodi Sugarda M.M terkesan cuci tangan terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sweet Indo Lampung (SIL). Sebelumnya Kepala BPN Tulang Bawang, Merodi Sugarda, berkilah pihaknya tidak punya kewenangan terkait perpanjangan HGU PT SIL.
“Sangat keliru jika Kepala BPN Kabupaten mengatakan tidak memiliki kewenangan. Menurut saya sangat salah. Apa gunanya kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Rekomendasi dari Bupati dan pelaksanaannya dilapangan tugas BPN Kabupaten, baru diserahkan ke Gubernur lalu HGU nya baru Menteri yang mengeluarkan. Jadi sangat tidak masuk akal kalau seorang pejabat yang punya wewenang untuk hal itu mengatakan tidak punya kewenangan, saya rasa sangat keliru ucapan tersebut,” ungkap Ruhiyat, Kamis malam (6/10/2017).
Terkait terbitnya surat perpanjangan HGU PT SIL nomor 87 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri ATR-BPN tanggal 18 Agustus 2017, Ruhiyat mengaku terkejut. Dirinya mengaku mengetahui persis kronologis terbitnya HGU PT. SIL sejak awal.
“Tahun 1986-1989 saya menjabat sebagai camat di Menggala, lalu tahun 1993-1994 saya pembantu Bupati Lampung Utara (sekarang Tulang Bawang) yang ditempatkan di wilayah Menggala. Saya menangani sampai 70.000 hektar lahan sampai akhir tahun 1994 dan HGU pertama itu dikeluarkan pada tahun 1994-1995,” terang Ruhiyat.
Dia menambahkan, terkait terbitnya HGU ada 2 kriteria masa haknya, yakni 30 atau 60 tahun. “Jadi, jika pada saat itu HGU diterbitkan tahun 1994-1995, jika mengacu pada kriteria pertama 30 tahun berarti masa habis haknya tahun 2024-2025,” tegasnya.
Meskipun terkait terbitnya perpanjangan HGU PT SIL itu diluar kapasitas saya, tetapi seingat saya karena saya cukup berperan didalam pembebasan tanah PT.SIL yang terdiri 4 titik, itu mestinya habis tahun 2024 atau 2025. “Jadi saya agak sedikit terkejut mendengar sudah diterbitkan perpanjangan HGU PT SIL,” ungkapnya.
Dirinya membenarkan, jika pengajuan permohonan perpanjangan HGU adalah dua tahun sebelum masa haknya habis, “Jadi kalau PT SIL ingin memperpanjang sekitar tahun 2022-2023,” kata dia.
Secara yuridis atau faktual, dirinya mengaku tidak punya wewenang atau kaitan apa-apa. Namun dirinya pekan lalu sudah memberikan penjelasan kepada Pansus Sugar Group Company (SGC).
“SGC dulunya adalah PT SIL Group lalu berubah menjadi Garuda Panca Arta, setelah dikuasai oleh Nyonya Lee nama itu berubah lagi menjadi PT. SGC. Saya sangat tahu persis kronologis terbitnya HGU PT SIL dari awal, sudah berapa kerugian negara dari tahun 1994 sampai sekarang. Mulai dari pajak, PBB dan lainya itu bukan miliyaran lagi tapi puluhan triliun. Belum lagi kerugian yang diderita rakyat, seperti bekas pembakaran tebu, itu jelas dilarang, tapi karena untuk mempermudah kerjaan mereka dan mengurangi beban biaya makanya dibakar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, susah untuk melawan PT SIL/SGC, harus benar-benar orang yang punya keberanian besar, karena ini sudah sangat luar biasa manipulasi yang dilakukan perusahaan tersebut. “Saya sangat paham sekali, kalau saya katakan A sampai Z mungkin terlalu berlebihan, tapi kalau saya katakan A sampai Q mungkin saya sangat memahami terkait HGU PT SIL tersebut,” ucapnya. (PE)