MENARAnews, Kotabumi (Lampung)_Terkait pemecatan sepihak seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di desa Negeri Sakti kecamatan Sungkai Barat oleh Kepala Desa setempat yang diduga dilatarbelakangi karena RT yang bersangkutan hadir dalam acara silaturahmi salah satu bakal calon Bupati Lampung Utara (Lampura). Membuat DPRD setempat prihatin atas kejadian tersebut. Oleh karenanya Dewan berencana segera memanggil Camat Sungkai Barat sekaligus Kepala Desa Negeri Sakti.
Anggota komisi I dari fraksi PKB, Samsu Norman saat dikonfirmasi via saluran telepon (24/10) amat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh sang Kepala Desa merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan pimpinan. “Lah apa dasarnya. Gak ada masalah itu. Itukan momen silaturahmi. Masak orang bergaul saja dilarang. Ini namanya pemberangusan hak-hak demokrasi,” ujar Samsu.
Jika RT itu, kata Samsu, berbuat tindakan melanggar hukum seperti korupsi dan kriminal lainnya barulah bisa dimaklumi. Dan semua itu juga harus ada proses mekanisme nya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum bahwa dia (RT) bersalah. “Seharusnya dipanggil dulu, diperingatkan. Jangan malah ujuk-ujuk main pecat saja. Ini arogansi namanya. Jangan mentang-mentang berkuasa. Lagian siapa yang bisa menjamin bahwa RT itu bisa mengarahkan seluruh masyarakatnya untuk memilih si A atau B,” serunya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut agar tidak berulang kembali. Dewan melalui komisi I akan memanggil Camat dan Kepala Desa setempat. “Kejadian ini memang kerap terjadi ketika memasuki tahun politik. Oleh karenanya itu jangan sampai terulang lagi. Kita akan panggil Camat sekaligus Kadesnya,” tutup Samsu.
Sebelumnya diberitakan, seorang RT bernama, Parman (37) di dusun VI desa Negeri Sakti kecamatan Sungkai Barat telah dipecat oleh Kepala Desa nya (Hermalia) dikarenakan RT tersebut menghadiri acara silaturahmi salah satu tim sukses bakal calon Bupati (Zainal Abidin) yang menjadi rival bagi bakal calon patahana. (JA)