MENARAnews, Kotabumi (Lampung)_Menyikapi keluhan para rekanan atas belum terbayarkannya uang muka 30 persen dan dana PHO oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera memanggil jajaran pejabat terkait untuk menemukan solusi.
Setelah menerima perwakilan rekanan Senin (16/10) kemarin, unsur pimpinan DPRD Lampung Utara menggelar rapat di ruang rapat gedung DPRD setempat, Selasa (17/10).
“Kita sudah membentuk tim, dan tim akan segera memanggil pihak terkait di sekretariat Pemda Lampung Utara. Baik itu Bupati, sekda, kepala BPKA dan Kepala Dinas PUPR,” kata Nurdin Habim, di pendopo Gedung DPRD setempat setelah mengikuti rapat pembentukan tim atas pengaduan para rekanan.
“Tapi belum bisa kita paksakan hari ini untuk memanggil mereka, karena waktu dan informasinya mereka masih di Bandar Lampung,” lanjutnya.
Rapat pembentukan tim itu langsung dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono, didampingi Wakil Ketua I Nurdin Habim, bersama Ketua-ketua komisi di DPRD setempat.
Diharapkan Ketua DPRD Rahmat Hartono, setelah pembentukan tim itu diharapkannya jajaran Pemkab Lampung Utara bisa hadir dan menemukan solusi atas keluhan para rekanan.
“Yang pasti kami selaku wakil rakyat tetap memperjuang aspirasi para kontraktor, tapi semuanya sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita tadi sudah menggelar rapat unsur pimpinan pembentukan tim pansus. Kemudian tim pansus yang akan memanggil pihak ekskutif,” kata Rahmat Hartono.
Sementara itu perwakilan rekanan menyatakan permintaannya supaya Bupati Lampung Utara bisa hadir dalam rapat dengan DPRD untuk menjelaskan persoalan yang terjadi di kabupaten setempat.
“Kita minta bupati tidak berwakil, karena bupati lah yang mempunyai hak mutlak untuk menjelaskan persoalan yang tengah terjadi di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Mirza yang akrab disapa Usul itu di Kotabumi, Lampung Utara.
Lebih lanjut Mirza, mengatakan jika persoalan tersebut tidak segera selesai maka para rekanan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau masalah ini tidak bisa ditindak lanjuti oleh para wakil rakyat, maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (JA)