MENARAnews, Tuba (Lampung)_Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SA (36) diduga bandar narkoba jenis shabu di Kp. Sidoharjo Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang.
“SA berprofesi wiraswasta merupakan warga Kp. Sidoharjo Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang ditangkap Sat Narkoba hari Kamis (05/10/2017) sekira jam 06.30 WIB”, ungkap Kasat Narkoba AKP. M. Doni Novandri Burni, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Senin (09/10/201).
Kasat menjelaskan, awal mula pelaku ditangkap adalah saat anggota Sat Narkoba sedang melakukan penyelidikan di wilayah Gedung Aji Baru Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu, berdasarkan keterangan tersebut anggota lalu melakukan penyelidikan tentang dimana keberadaan pelaku dan barang bukti, setelah dipastikan pelaku sedang berada di dalam rumahnya, anggota kemudian melakukan penggerbekan di dalam rumah pelaku dan ditemukan narkoba jenis shabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
AKP Doni Novandri menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa shabu, timbangan digital, uang tunai, bungkus plastik klip, handphone, pipet/sedotan, bong, korek api gas, plaster/isolasi, jarum suntik, pirek, jarum dan kantong kain.
“Diamankan dari pelaku berupa 105 plastik klip kecil yang berisi sabu, timbangan digital, uang Rp. 254 ribu, 3 bungkus isi plastik klip, 3 plastik klip kosong ukuran besar, 1 plastik klip kosong ukuran kecil, 3 handphone, 5 sedotan/pipet sekop, 12 pipet, 3 alat hisap sabu/bong, 5 korek api gas, 3 plaster/isolasi, 9 jarum suntik, 1 kaca/pirek, 1 jarum dan 1 kantong kain kecil warna biru tua”, terangnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.