MENARAnews, Tubaba (Lampung)_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat, memberikan perpanjangan waktu 1×24 jam untuk partai politik memperbaiki berkas meski pendaftaran telah ditutup. Tenggang waktu diberikan menyusul batas akhir pendaftaran parpol, Senin (16/10) pukul 24.00 WIB.
Sejak ditutup pendaftaran tercatat ada 18 Parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat empat partai politik masih di berikan waktu 1×24 jam, memperbaiki dokumen berkas terhitung dari waktu ahir pendaftaran.
“Bagi parpol yang sudah mendaftar tapi berkas belum lengkap kita masih memberikan waktu 1×24 jam hingga, Selasa (17/10) pukul 24.00 Wib,” ungkap Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad, Senin (16/10/2017).
Menurutnya semua partai diberikan perlakuan yang sama, baik parpol lama maupun sejumlah parpol baru yang muncul. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi parpol.
“Kita mengacu SIPOL, sehingga Parpol yang sudah terdaftar di KPU Pusat memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen berkas hingga batas waktu yang sudah ditentukan,” paparnya.
Diketahui pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 dibuka sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wib. Petugas KPU Tubaba yang menerima berkas pendaftaran parpol langsung melakukan pemeriksaan berkas/data.
Sementara Ketua Panwaslu Tubaba Midiyan S.sos mengaku tahapan pendaftaran tersebut telah sesuai ketentuan. “Ini sudah sesuai ketentuan, untuk berkas parpol yang belum lengkap harus bisa diperbaiki segera,” singkatnya.
Berikut urutan pendaftaran Partai Politik yang telah melengkapi berkas sesuai Sipol
1. Partai Perindo
2. Partai Solidaritas Indonesia
3. Partai NasDem
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Keadilan Sejahtera
6. Partai Berkarya
7. Partai Garuda
8. Partai PAN
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Golkar
11. Partai Demokrat
12. Partai Gerindra
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Republik
Selanjutnya partai politik yang masih diberikan perpanjangan waktu 1×24 jam untuk perbaikan berkas
1. Partai Hanura
2. Partai PKB
3. Parta PIKA
4. Partai Idaman