MENARAnews, Tubaba (Lampung)_Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pastikan menyerahkan lampiran 2 model F-2 Parpol dan Hard Copy KTP dan KTA anggota Partai Hanura Tubaba pada Senin malam (16/10/2017) sekitar pukul 22.00 Wib.
Menurut Sekretaris DPC Partai Hanura Tubaba Dedi Priyono SH, pihak melakukan penyerahan berdasarkan surat surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 580/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017 Perihal Pelaksanaan Penerimaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Data keanggotaan Hanura Tubaba yang masuk di Sipol KPU Pusat yaitu berjumlah 2200 anggota, namun kami hanya ingin menyerahkan KTA dan KTP keanggotaan hanya sebanyak 505 KTA dan KTP saja, dan merujuk Undang-Undang Pemilu no 11 tahun 2017, bahwa batas syarat minimal keanggotaan partai bagi penduduk yang berjumlah kurang dari 1 juta penduduk adalah 1/1000 penduduk, artinya Tubaba yang berjumlah penduduk kurang dari 300 ribu jiwa, kita hanya membutuhkan sekitar 300 KTA dan KTP saja, namun kami tetap menyerahkan 505 dari 2200 keanggotaan yang terdapat dalam Sipol KPU Pusat.” terang Dedi Priyono SH, Sekretaris Hanura Tubaba melalui rilis persnya pada senin (16 /10).
Sementara Dedi juga menjelaskan bahwa, tidak sesuainya jumlah keanggotaan Hanura Tubaba yang masuk di Sipol KPU sebanyak 2200 dan yang akan di serahkan sebanyak 505, pihaknya menilai merupakan hal yang cukup memenuhi standar kewajaran sebab data Sipol KPU merupakan data yang diinfut oleh manajemen partainya.
“Data Sipol 2200 sementara yang akan kami serahkan hanya 505 saja masih dibatas kewajaran dan sudah melampaui syarat Undang-Undang, hanya saja ada ketentuan bahwa penyetorannya harus sama dengan Sipol, tetapi ketentuan Pasal 15 ayat(2) dan Pasal 17 ayat(3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta surat edaran KPU menjelaskan bahwa Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan tdak dilengkapi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui,” ujar Dedi Priyono.SH.
Sementara diakui oleh Yudi Agus salah satu anggota KPU Tubaba bahwa jumlah Sipol KPU keanggotaan Hanura Tubaba mencapai 2200, hanya saja yang akan diserahkan Hanura Tubaba kepada KPU Tubaba sebanyak 505 saja.
“Ya memang Jumlah yang akan diserahkan hanya berjumlah 505 dari 2200 dan sudah melebihi batas standar yang harus di serahkan yaitu 1/1000, hanya saja karena antara jumlah data Sipol KPU tidak sebanding dengan yang akan diserahkan dan bedasarkan Surat Edaran KPU Pusat maka kemungkinan akan kami terima diakhiri menjelang penutupan, karena penutupan penyerahan berkas parpol terakhir tepat pada pukul 24.00 Wib.,” kata Yudi. (JE)