MENARAnews, Kotabumi (Lampung)_Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan merekrut 69 orang Panwaslu tingkat kecamatan (Panwascam). Perekrutan panwascam itu dilakukan dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah baik untuk pilbup Lampura maupun Pilgub Lampung.
Anggota komisioner panwaslu Lampura bidang Sumberdaya Manusia dan organisasi, Ma’sum, memaparkan, mulai tanggal 12 Oktober hingga 5 November panwaslu kabupaten Lampura akan memulai tahapan perekrutan panwascam. Tahapan rekrutmen panwascam yakni pengumuman pendaftaran (12-16 Oktober).
Penerimaan berkas pendaftaran ( 16-22 Oktober). Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas (18-22 Oktober). Pengumuman hasil seleksi administrasi (23 Oktober). Penerimaan dan pemeriksaan dan masukan masyarakat (23-27 Oktober). Tes tertulis (29 Oktober). Pengumuman hasil tes tulis ( 30 Oktober). Tes wawancara (31-2 November). Penetapan anggota panwascam (3-4 November). Pengumuman dan penetapan panwascam terpilih (5 November). Pelantikan anggota panwascam ( 7 November).
“Kita akan lakukan selektif mungkin. Jadi yang terpilih menjadi anggota panwascam nantinya benar-benar orang yang memiliki kualitas dan kompetensi untuk mendukung jalannya proses pemilu yang jujur dan adil serta bermartabat,” ujar Ma’sum di sekretariat Panwaslu Lampura jalan Tjoekoel Soebroto kelapatujuh (11/10).
Di tempat yang sama, Ketua Pokja perekrutan panwascam, Sugeng Ngadiman yang saat itu mendampingi Ma’sum Busthomi menerangkan para peserta yang ikut dalam seleksi panwascam haruslah orang yang berdomisili di kecamatan setempat. Untuk melakukan proses pendaftaran para peserta diharapkan datang ke sekretariat Panwaslu kabupaten untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
“Mulai besok formulir pendaftaran dan syarat lainnya bisa diambil dikantor. Setiap hari kita buka. Khusus perekrutan PPL itu kita serahkan ke panwascam terpilih,” ujarnya.
Adapun syarat-syarat yang dilampirkan bersama surat lamaran adalah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP dan KK yang masih berusia sesuai domisili, berusia minimal 25 tahun.
2. Foto copy Ijazah minimal SMA/ Sederajat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 lima lembar.
4. Daftar riwayat hidup
5. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ( diberitakan saat pendaftaran) dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang (diberikan sebelum pelantikan).
6. Surat pernyataan yang memuat :
a). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45 dan cita-cita proklamasi 17 August 1945.
b). Tidak pernah menjadi anggota partai nepotisme
c). Tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan tahun 2015.
d). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
e). Bersedia kerja penuh waktu
f). Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa selama masa keanggotaan apabila dia terpilih.
g). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (JA)