MENARAnews, Tuba (Lampung)_Polsek Gedung Meneng, Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap SU alias S (32) yang menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi tanpa hak di Km 58 Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“SU alias S yang berprofesi sopir merupakan warga Lubuk Linggau Kerawas Kecamatan Kerawas, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polsek Gedung Meneng, Senin (23/10/2017) sekira jam 05.30 WIB,” ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Selasa (24/10/2017).
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/196/X/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gd. Meneng tanggal 23 Oktober 2017 saat pelaku SU als S sedang bersama-sama dengan temannya P yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran sarang burung walet TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Mesuji.
Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari pelaku bahwa dia dan temannya tersebut merencakan akan melakukan pencurian sarang burung walet di wilayah hukum Polsek Gedung Meneng dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Pelaku SU als S berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butir amunisi dibawa ke Polsek Gedung Meneng sedangkan temannya P berikut barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dibawa ke Mapolres Mesuji”, terangnya.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (PE)