MENARAnews, Tubaba (Lampung)_Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, meminta salinan berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019, dapat dilengkapi dan di serahkan sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan.
KPU mengaku hanya menerima salinan berkas dari pengurus daerah, karena pendaftaran Parpol tersentral di KPU RI, dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Pendaftaran dibuka sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober pukul 24.00 WIB. Sampai hari ini baru partai perindo yang menyerahkan salinan berkas, meski masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” kata Divisi Hukum KPUD Tubaba Yudi Agusman, Senin (9/10/2017).
Ia menjelaskan, pihaknya hanya menerima salinan berkas yang harus disetor pengurus partai di berupa struktur kepengurusan, kepemilikan kantor, keanggotaan yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) dan sejumlah berkas lain.
“KTA dibuktikan dengan KTP elektronik. Kita tidak bisa menerima KTP manual. Kalau ada anggota partai tidak punya KTP elektronik, bisa menggunakan surat keterangan dari dinas terkait,” lanjutnya.
Setelah menerima salinan berkas katanya, KPU bakal meneliti kelengkapan dan kebenaran semua berkas tersebut. Penelitian itu dilakukan saat itu juga. Jika ada kekurangan berkas, partai diminta untuk segera melengkapinya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk partai baru atas berkas yang diberikan. Sementara partai lama atau peserta pemilu 2014, Yudi memastikan tidak akan diverifikasi ulang.
“Semasa penyerahan berkas kami hanya memberikan kesempatan satu kali bagi partai politik melakukan perbaikan salinan berkas administrasi pendaftaran,” tutupnya. (JE)