MENARAnews, Kotabumi (Lampung)_Belum adanya langkah nyata yang dilakukan pihak Desa atas Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah disepakati. Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali melakukan pertemuan dengan 31 Kepala Desa di ruang rapat Kejari setempat, Rabu (18/10/2017).
Pertemuan juga dilakukan gunha mempertegas dan menyatukan persepsi, bahwasanya kejaksaan bukan hanya menangani perkara hukum namun juga ada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara yang melakukan pelayanan hukum.
“Disini kita menegaskan kembali, karena banyak desa yang sudah MoU namun belum ada kerja sama nyata dari desa. Saya (dalam pertemuan) berusaha untuk simple menyampaikan dan sederhana sehingga mudah dimengerti tentang MoU tersebut. “Jelas Kasi Datun Rusydi Sastrawan, mewakili Kajari Sumarman, SH.M.Hum, usai pertemuan dengan Kepala Desa.
Pihaknya, lanjut Rusydi, pada prinsipnya MoU itu membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum, tentunya permasalahan hukum sampai bantuan hukum yang intinya kalimat tanya dari pihak desa tentang hukum.
“Yang sulit kita lakukan itu ialah merubah pandangan orang, seperti jika ada Kades yang datang ke Kejaksaan itu pengertianya diperiksa, memang itu benar. Tetapi ada juga bidang Datun yang memang tempatnya bidang pelayanan hukum.” Tambahnya.
Data yang didapat, dari 232 desa yang di lampung utara, terdapat 31 desa yang sudah melakukan penandatanganan kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri, diantara itu 4 diketahui sudah melakukan dan meminta pendapat dan bantuan hukum.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Simpang Abung Kecamatan Agung Barat Lampung Utara mengatakan, bahwa dirinya sangat berterimakasih dengan adanya agenda seperti itu.
“Ya senang bahwa disini ada keterbukaan antara keduanya. segala permasalahan desa bisa diantisipasi sebelum terjadi kesalahan. Banyak kepala desa ini minim akan pasangan hukum paling taunya jika ada yang tersangkut hukum. ya kena pasal berapa dan salah. “Singkat Tarmizi, Kades Simpang Abung, didampingi kades Hujan Mas. (JA)