MENARAnews, Tuba (Lampung)_Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang, Kamis (19/10) sekira pukul 11.30 Wib, berhasil menangkap dua dari lima yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masih dibawah umur.
Mereka ditangkap di Gunung Batin, Lampung Tengah, Kamis (20/10) sekira pukul 11.30 WIB.
“Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial SJ (15) warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan rekannya AF (13) warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, yang masih berstatus pelajar,” kata Kapolres Tulang Bawang, melalui Kasat Reskrim AKP Dony Kristian Bara’langi SIK.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku setelah korban Ariyanto (22) yang berprofesi sopir warga Kedaung Kecamatan Parda Suka, Kabupaten Pringsewu, dan Rahmat Taufik Hidayat (22) yang juga berprofesi sopir warga Suka Raja 4 Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolres Tulang Bawang, Kamis (19/10).
“Hanya berselang beberapa jam saja anggota kami telah berhasil mengungkap dua dari lima pelaku komplotan Curas mobil pickup L300 warna hitam nomor polisi BE 9946 NJ,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, para korban mengalami kejadian Curas yang dilakukan oleh para pelaku, Rabu (18/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang melintas di jalan lintas timur Astra Ksetra Kecamatan Menggala,.
Saat itu korban dihadang oleh lima orang tidak dikenal dan membawa korban ke belakang Pabrik PT. Sinar Laut Lampung Tengah, dan mengikat kedua korban dengan tali sepatu serta menutup mulut dengan kain. Kemudian korban dibuang oleh pelaku ke semak-semak dan membawa kabur mobil pickup L300 warna hitam nomor polisi BE 9946 NJ milik korban.
“Beruntung kedua korban berhasil menyelamatkan diri dengan melepaskan ikatan di tubuh korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, setelah ditangkap selain kedua pelaku yang berhasil diamankan juga barang bukti berupa 1 buah BPKB mobil pickup L300 warna hitam nomor polisi BE 9946 NJ, atas nama di STNK Bayu Yosi Exvandi dan dua ikat tali sepatu warna putih.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, pungkasnya. (PE)