MENARAnews, Tuba (Lampung)_Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HN (26) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran sepeda motor di Kp. Bumi Dipasena Makmur Kec. Rawa Jitu Timur Kab. Tulang Bawang.
“HN berprofesi nelayan merupakan warga Kp. Gedung Karya Jitu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan hari Minggu (08/10/2017) sekira jam 10.00 WIB”, ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP. Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Senin (09/10/2017)
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/180/X/2017/Polda Lpg/Res Tuba / Sek Jitu tanggal 08 Oktober 2017 dengan korban Arip Wahyudi (26) yang berprofesi sebagai guru honorer warga Kp. Bumi Dipasena Makmur Kec. Rawa Jitu Timur Kab. Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepada motor Honda Beat Pop warna putih BE 4717 TE yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta.
Lanjutnya, dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku ini tidak sendirian melainkan bersama-sama dengan temannya K (28) yang berprofesi buruh warga Kp. Sungai Sibur Kec. Sungai Menang Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) yang berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rawa Jitu Selatan.
AKP Agus Priono menjelaskan, menurut keterangan pelaku bahwa dia dan temannya tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi Curat sasaran sepeda motor di Kp. Gedung Karya Jitu Kec. Rawa Jitu Selatan.
“Pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/178/X/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 05 Oktober 2017 dengan korban Cipto Waluyo (22) berprofesi wiraswasta warga Kp. Gedung Karya Jitu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam list merah No Pol : B 6872 FZQ dan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/179/X/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 07 Oktober 2017 dengan korban Elis Hartati (40) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kp. Gedung Karya Jitu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol : BE 5483 ON”, jelas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci letter T.
“Diamankan dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih No Pol : BE 4717 TE, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam list merah No Pol : B 6872 FZQ dan 2 set kunci letter T”, terangnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (PE)