MENARAnews, Denpasar (Bali) – Dalam upaya mengantisipasi penyimpangan dana desa maka dimulai dari perencanaan, penatausahaan sampai dengan pelaporan tersinkronisasi menggunakan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) dan pada 2017 seluruh Desa di Bali telah menerapkannya. Namun Siskeudes tidak menjamin terjadinya penyimpangan 100%, tetapi dapat meminimalisir.Siskeudes bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan membatasi keinginan penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali di Kantor BPMPD Denpasar, Kamis (19/10/2017).
“Kendala Siskeudes saat ini masih berbasis dekstop dan dalam aksesnya tergantung adminnya.Kedepannya diarahkan berbasis web dan rencananya akan berbasis android dengan menggunakan anggaran desa sendiri, tetapi bukan dana desa. Diharapkan kerjasama Pusat dan Infokom karena semua jaringan ada di Infokom agar dapat terealisasi dengan lancar dan Pemerintah Pusat dapat memantau,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa tahun 2017 total dana desa di Bali sebesar 537 Milyar untuk 636 desa. Mekanisme pencairan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Desa dengan 2 tahap 60% dan 40%. Pada tahap ke-2 sudah cair semua. Rata-rata per desa mendapatkan 90% flat sama sekitar Rp. 832 juta dan 10%nya dibagikan dengan pertimbangan sesuai luasannya.
Dana desa pada tahun ini 82% diprioritaskan untuk alokasi pembangunan infrastruktur dimana didorong untuk pembangunan yang bernilai ekonomi misalnya akses jalan dan jembatan sedangkan sisanya pemberdayaan masyarakat secara swakelola. Namun tahun depan akan diarahkan pada prioritas pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, untuk memastikan dana desa berjalan sesuai sasaran maka menerjunkan pendamping tingkat desa dan kecamatan yang mendampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Jumlah pendamping desa di tahun 2017 terdapat 378 orang dan akan habis kontrak setiap 31 Desember 2017, kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau tidak. Namun gaji yang diterima pendamping dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.000.000,- sehingga berdampak pendamping sebelumnya mengundurkan diri maupun tidak memperpanjang kontraknya lagi. Kedepannya diusulkan minimal sesuai UMP dan berharap agar pemerintah memperhatikan hal tersebut.
Sejak tahun 2015 – 2017 belum ada penyimpangan terkait pengelolaan dana desa. Pengawasan dana desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa dalam hal merumuskan dana desa harus menginformasikan pada masyarakat dan diharapkan masyarakat ikut mengawasi karena perencanaan dibuat oleh masyarakat.
“Sangat banyak pihak yang mengawasi pengelolaan dana desa diantaranya aparat penegak hukum, pendamping, institusi terkait, dan masyarakat karena diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan perlu pengawasan dari semua pihak. Media juga diharapkan berperan dalam menunjukkan pelanggaran yang ada dan apabila hal tersebut ditemukan akan diberikan apresiasi,” imbuhnya.
Menurutnya, perubahan yang signifikan dengan adanya dana desa ialah desa dapat melakukan perencanaan sendiri atas masalah dan kebutuhannya sendiri serta melakukan eksekusi anggarannya. Tolak ukur kecepatan di desa lebih cepat daripada kecepatan tingkat kelurahan. Angka kemiskinan dan pengangguran turun dari data Badan Pusat Statistik (BPS) meskipun tidak spesifik disebutkan dari dana desa, namun pasti ada peran dari adanya kebijakan pemerintah tersebut.
Mengenai waktu pencairan dana desa Kepala BPMPD mempunyai usulan. “BPS dalam merilis angka kemiskinan yang biasanya pada bulan Maret dan September atau dua kali dalam setahun. Untuk Maret survei dilakukan H-1 sampai dengan 2 minggu, namun pada saat itu dana desa belum cair, sehingga agar tujuan dana desa tercapai diharapkan dapat cair lebih awal di Februari pada tahun berjalan. Agar pada survei BPS tersebut dana desa telah dimanfaatkan sehingga angka kemiskinan pada bulan Maret lebih cenderung turun,”
Pihaknya berencana akan melakukan evaluasi dan kajian terkait sejauh mana manfaat dana desa dapat mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa, peningkatan kualitas hidup, menurunnya pengangguran dan kemiskinan, yang bekerjasama dengan lembaga luar agar hasilnya objektif.
Terkait peningkatan aktivitas Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, BPMPD sedang fokus pada 28 desa terdampak disana. “Tidak akan mungkin desa tersebut dapat melaksanakan APBD dan melakukan pembangunan dengan status awas, sehingga tidak mungkin dilakukan pembinaan karena tidak berada ditempat. Solusinya kami akan berencana mengusulkan ke pusat mengalokasikan dana desa sebagai belanja dana tak terduga yang dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat sekitar terkait bencana alam,” ujar Lihadnyana.
Di tempat yang berbeda, Sekretaris Forum Kepala Desa se-Bali, IGN Putrawan menyampaikan bahwa penyerapan dana desa sudah mencapai 80% dan adanya dana desa memberikan banyak manfaat.
“Dengan adanya dana desa dapat mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur yang tidak terjamah oleh dana lainnya misalnya perbaikan saluran drainase di kota, pengerasan jalan di gang kecil yang sebelumnya becek sekarang sudah pavingnisasi, dan gerbang desa kumuh sekarang sudah ada taman cantik. Untuk pemeliharaannya menggunakan Dana Hasil Pajak (DHP) dan membentuk Juru Pemantau Lingkungan (Jumali). Dana desa tahun ini lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur khususnya desa di Kabupaten yang lebih membutuhkan. Kedepan dana desa diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat seperti ekonomi kreatif, pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat miskin,” terang Putrawan.
Mengenai Siskeudes menurutnya sangat membantu pelaporan dan menghindari adanya penyimpangan dana desa. Saat ini Siskeudes Dangin Puri Kangin tempatnya sudah melakukan terobosan dengan berbasis website, kedepannya akan dapat diakses melalui android agar masyarakat umum dapat melihat pengelolaannya.
“Permohonan ke pusat mengenai terobosan web dan pengembangan dengan android sudah dilakukan, kami menunggu untuk dilakukan sinkronisasi seluruh desa dengan web, namun hal tersebut terkendala jaringan karena tidak semua desa di kabupaten memiliki jaringan yang baik,” imbuhnya. (NN)
Editor : N. Arditya